Kamis 11 Mar 2021 14:17 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Perpanjang PPKM Selama Dua Pekan

PPKM berlaku di seluruh kecamatan (47 kecamatan) sesuai dengan status zona Covid-19

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berfoto bersama lima pasangan kepala daerah dari Kabupaten Karawang, Sukabumi, Pangandaran, Indramayu, dan Kota Depok yang baru di lantik di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jumat (26/2). Dalam acara tersebut Emil menyampaikan agar para kepala daerah bekerja secara profesional di masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan tantangan untuk menyelesaikan pandemi dibutuhkan kerja ekstra.
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berfoto bersama lima pasangan kepala daerah dari Kabupaten Karawang, Sukabumi, Pangandaran, Indramayu, dan Kota Depok yang baru di lantik di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jumat (26/2). Dalam acara tersebut Emil menyampaikan agar para kepala daerah bekerja secara profesional di masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan tantangan untuk menyelesaikan pandemi dibutuhkan kerja ekstra.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Masih tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pemerintah daerah setempat kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) dengan dikeluarkannya surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 443.1/Kep.240-Hukum/2021.

"Perpanjangan ketiga PPKM proporsional ini selama dua pekan yang terhitung dari 9 hingga 22 Maret 2021 dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Rabu(10/3).

Menurutnya, dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Marwan Hamami tersebut PPKM ini berlaku di seluruh kecamatan (47 kecamatan) sesuai dengan status zona Covid-19 baik itu berstatus zona hijau, kuning orange hingga merah. Khusus untuk daerah baik kecamatan maupun desa/kelurahan yang berstatus zona merah pengendalian dilakukan dengan pemberlakuan PPKM proporsional tingkat RT yang mencakup: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Kemudian melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum Iainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00Selanjutnya, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penularan.

Meskipun demikian, seluruh daerah yang wajib melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan khususnya membatasi aktivitas warga di luar rumah.Selain itu, dalam pemberlakuan PPKM ini pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti Polri (Bhabinkamtibmas), TNI (Babinsa), Satuan Polisi Pamomg Praja, PKK, posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga Kesehatan, Karang Taruna hingga relawan.

Tim tersebut bertugas untuk memberikan edukasi, pembinaan hingga pemberian sanksi jika ada yang melanggar khususnya pelanggaran yang berpotensi terjadinya penyebaran virus mematikan tersebut."Untuk aktivitas perkantoran menerapkan kerja di rumah atau WFH sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai, sama halnya aktivitas di rumah makan dan tempat ibadah juga dibatasi 50 persen dari kapasitas," tambahnya.

Eneng mengatakan hingga saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Sukabumi masih berfluktuasi, seperti pada Rabu, (10/3) kasus warga yang terkonfirmasi positif bertambah tujuh orang sehingga totalnya menjadi 3.754 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.551 pasien sudah dinyatakan sembuh, sementara yang masih menjalani isolasi sebanyak 115 pasien dan meninggal dunia ada 88 pasien atau bertambah satu kasus.

 

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement