REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melaksanakan kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS) online dengan SMA Negeri 6 Depok, Rabu (10/3). JMS bertema 'Tugas dan Kewenangan Jaksa' diikuti 717 orang siswa yang didampingi kepala sekolah dan guru.
"Pada program JMS dengan SMAN 6 Depok itu kami memberi penjelasan tentang tugas dan kewenangan Jaksa, serta mengajak agar para pelajar kedepannya dapat memiliki kemauan dan cita-cita menjadi bagian dari korps Adhyaksa," ujar Kasub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Strategis Kejari Depok, Alfa Dera di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3).
Dalam pemaparannya, siswa-siswi terlihat antusias dengan materi yang diberikan jaksa dari Kejari Depok. "Terjadi dialog interaktif antara siswa dengan para jaksa," terang Alfa.
Menurut Alfa, pada pelaksanaan program JMS kali ini, Kejari Depok menampilkan dokumentasi tugas dan kewenangan jaksa. "Termasuk dokumentasi penanganan tugas-tugas yang dilakukan oleh kejaksaan Semuanya ditayangkan dan diinformasikan kepada para pelajar SMAN 6 Kota Depok," jelasnya.
Alfa menambahkan, banyak pelajar yang akhirnya paham tugas jaksa bukan hanya menjadi penuntut umum, tetapi banyak fungsi lainnya. "Kami juga memberikan prosedur dan persyaratan untuk dapat menjadi bagian dari korps Adhyaksa. Kami meminta agar para pelajar dimasa pandemi belajar dengan tekun serta menjauhi perbuatan kriminalitas," tutur Alfa
Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Depok, Abdul Fatah mengapresiasi adanya program JMS tersebut meskipun melalui daring, dikarenakan masih pandemi Covid-19. "Dengan memahami tugas dan kewenangan jaksa ini para pelajar akan berprestasi dan membanggakan serta bisa diharapkan menjadi bagian dari korps Adyaksa," ucap Abdul.