Kamis 11 Mar 2021 16:35 WIB

Polisi Perketat Pengamanan Daerah Wisata Bali Selama Nyepi

Tempat wisata dan tempat hiburan malam tetap disasar untuk dilakukan pengamanan.

Polresta Denpasar beserta personel gabungan memperketat pengamanan daerah wisata di wilayah Kota Denpasar, Bali, selama pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Polresta Denpasar beserta personel gabungan memperketat pengamanan daerah wisata di wilayah Kota Denpasar, Bali, selama pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polresta Denpasar beserta personel gabungan memperketat pengamanan daerah wisata di wilayah Kota Denpasar, Bali, selama pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943. Selama pengamanan, satgas operasi yustisi tetap bertugas dan menindak apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Secara SOP, kami tetap melakukan pengamanan secara standar dengan mengerahkan personel gabungan, dari Polda Bali hingga jajaran Polsek sebanyak 2.000 lebih personel," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (11/3).

Pengamanan ketat dilakukan di wilayah hukum Polresta Denpasar yakni daerah Kuta dan Kuta Selatan. Dia menyebut, tempat wisata dan tempat hiburan malam tetap disasar untuk dilakukan pengamanan.

"Kami tetap aktif mengadakan yustisi apabila ada masyarakat yang melanggar aturan tetap kita tindak tegas, karena infonya kan diperpanjang lagi (Nyepi-nya), otomatis personel kami siagakan juga," kata Jansen.

Kapolresta mengatakan, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) setempat, terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya peniadaan pengarakan ogoh-ogoh.

Pembatasan tersebut di antaranya untuk jumlah peserta yang ikut dalam setiap prosesi pelaksanaan Hari Raya Nyepi paling banyak 50 orang. Lalu, dilarang memakai atau membunyikan petasan atau sejenisnya.

Sebelumnya, PHDI dan MDA Bali mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 (2021). Surat edaran tersebut bernomor 009/PHDI Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021. Dalam surat edaran tersebut, salah satunya mencantumkan pembatasan jumlah orang maksimal 50 orang dalam setiap prosesi pelaksanaan Hari Raya Nyepi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement