Kamis 11 Mar 2021 17:27 WIB

Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah Situasional di Puncak

Sistem satu arah akan diterapkan ketika jalur Puncak terpantau padat.

Petugas gabungan Satgas COVID-19 memeriksa kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2). Polres Bogor, Polda Jawa Barat memberlakukan sistem satu arah secara situasional di jalur Puncak, Bogor.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan Satgas COVID-19 memeriksa kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2). Polres Bogor, Polda Jawa Barat memberlakukan sistem satu arah secara situasional di jalur Puncak, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor, Polda Jawa Barat memberlakukan sistem satu arah secara situasional di jalur Puncak, Bogor. Pemberlakuan sistem satu arah ini dilakukan selama libur panjang Isra Miraj.

"Rekayasa satu arah (one way) belum kita terapkan. Tapi kita melihat kondisi di lapangan, jadi one way sifatnya situasional," ungkap Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Diky Pranata, Kamis (11/3)

Baca Juga

Menurutnya, sistem satu arah akan diterapkan ketika jalur penghubung antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur itu terpantau padat. Hal itu berbeda dengan setiap akhir pekan biasanya yang pemberlakuannya teragenda, yakni pagi hari mengarah ke atas dan sore mengarah ke bawah.

Hingga siang hari, Jalur Puncak terpantau ramai lancar. Adapun antrean kendaraan terjadi di sekitar Megamendung, khususnya bagi yang mengarah ke atas.

Kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu didominasi oleh wisatawan asal Jakarta. Tapi, 280 kendaraan di antaranya sudah diminta putar balik oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor karena tak bisa menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes usap antigen.

"Yang terjaring ada 280 kendaraan dan sebagian besar plat B di hari pertama libur kali ini," ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana usai operasi di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9-22 Maret 2021. Aturan tersebut ia tuangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM berskala mikro.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement