Kamis 11 Mar 2021 18:10 WIB

45 KA Lintasi Daop 3 Cirebon, Protokol Kesehatan Diperketat

Untuk surat keterangan negatif Covid-19 libur nasional, masa berlakunya 1 x 24 jam.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Petugas Daop 3 Cirebon melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap calon penumpang.
Foto: Dok Humas Daop 3 Cirebon
Petugas Daop 3 Cirebon melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap calon penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Menghadapi dua hari libur nasional, yakni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Nyepi, wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon diintasi puluhan kereta api (KA) setiap harinya. Penerapan protokol kesehatan pun semakin diperketat.

"Menghadapi dua hari libur nasional tersebut, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat  45 perjalanan KA setiap harinya yang melintas," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Kamis (11/3).

Adapun 45 perjalanan KA itu terdiri dari 32 KA yang berhenti dan berangkat dari Stasiun Cirebon. Ditambah 13 KA yang berhenti dan berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan.

Suprapto menyebutkan, 45 perjalanan KA tersebut menuju berbagai kota di Pulau Jawa. Untuk KA yang tujuan akhir dari perjalanannya ke arah Jakarta ada 21 KA, ke arah Surabaya ada tujuh KA, ke arah Solo empat KA dan ke arah Malang tiga KA. Selain itu ke arah Tegal, Yogyakarta, Semarang dan Blitar masing - masing dua KA serta satu KA ke arah Kutoarjo.

Suprapto menambahkan, dalam momen liburan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (11 Maret 2021) dan Nyepi (14 Maret 2021), PT KAI memperketat protokol kesehatan. Untuk surat keterangan negatif Covid-19, masa berlakunya hanya 1 x 24 jam dari pengambilan sampel bagi para penumpang KA Jarak Jauh.

Sementara untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, calon penumpang dapat menunjukan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Kami meminta kepada masyarakat yang akan menggunakan KA pada 11 dan 14 Maret 2021, agar dilengkapi dengan surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari Tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen/ GeNose C-19, dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tandas Suprapto. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement