REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur dan keluarganya, dilarang ke luar kota atau mudik selama libur panjang akhir pekan. Para ASN diwajibkan mengirim lokasi terkini dan tidak mengambil cuti atau libur pada hari Jumat, meski sedang WFH.
"Kami akan mematuhi Surat Edaran Menpan RB terkait larangan atau pembatasan ASN ke luar kota/daerah saat liburan Isra Miraj dan Nyepi, dimana aturan tersebut juga berlaku untuk keluarganya, sehingga kami tidak akan memberikan cuti pada Jumat," katanya, Kamis (11/3).
Meski sebagian besar ASN di lingkungan Pemkab Cianjur menerapkan sistem kerja di rumah, namun 50 persen diantaranya tetap masuk seperti biasa dengan waktu kerja yang dibatasi. Untuk memastikan mereka tidak bepergian, wajib mengirimkan lokasi terkini melalui telepon selularnya masing-masing.
Bagi mereka yang terbukti melakukan perjalanan ke luar kota selama libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, akan dikenakan sanksi tegas. Pada Jumat (12/3), seluruh ASN yang menjalani WFH juga diwajibkan mengisi absen dengan cara masuk dalam zoom meeting yang digelar masing-masing kantor.
"Kita sudah instruksikan semua kepala dinas memastikan, tidak ada bawahannya yang melanggar surat edaran tersebut, dengan menerapkan absensi kehadiran di zoom meeting serta mengirimkan lokasi terkini melalui telepon selularnya masing-masing," katanya.
Larangan tersebut dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran yang masih terjadi. Meski saat ini jumlah warga yang terpapar mengalami penurunan, namun sebagai upaya antisipasi, pihaknya akan menerapkan berbagai langkah.