REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menilai kubu KLB sama saja menghina menteri hukum dan HAM (Menkumham) bila menganggap AD/ART hasil kongres V 2020 melanggar UU Parpol. Itu karena AD/ART tersebut disahkan Menkumham.
"Kalau mereka (kubu KLB) bilang hasil kongres (Partai Demokrat V) berupa kepengurusan dan AD/ART bertentangan dengan UU Parpol, berarti mereka menghina menteri hukum dan HAM dan menganggap menteri hukum dan HAM serta seluruh tim di Kementerian Hukum dan HAM tidak cakap dan gagal dalam melaksanakan tugas-tugasnya," kata pengurus DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Yudhoyono itu saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/3).
Herzaky memastikan AD/ART partai politik sekaligus daftar kepengurusan Partai Demokrat yang ditetapkan dalam Kongres V Partai Demokrat tahun lalu telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menkumham No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat. Menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat yang diserahkan telah diperiksa Kementerian Hukum dan HAM.
Herzaky mengemukakan hal ini sebagai tanggapan atas pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen.
Baca juga : Perempuan di Balik Turunnya Ayat Pertama Ath-Thalaq
Allen menyebut ada dugaan pelanggaran soal AD/ART 2020 pada pasal yang mengatur kewenangan tertinggi di tubuh partai. Allen menyatakan itu saat jumpa pers di rumah pribadi Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, di Jakarta, Kamis. (11/3).