Kamis 11 Mar 2021 22:36 WIB

Poroz Dukung Penuh Wacana Perpres Tarik Zakat ASN Muslim

Poroz meminta Baznas diberdayakan untuk kelola zakat ASN Muslim

Perkumpulan Organisasi Pengelolaan Zakat atau Poroz menggelar kunjungan ke BAZNAS RI.
Foto: istimewa
Perkumpulan Organisasi Pengelolaan Zakat atau Poroz menggelar kunjungan ke BAZNAS RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz) Muhammad Abdur Rouf menyatakan lembaganya mendukung penuh wacana pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan melalui peraturan presiden (perpres) untuk menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim.

Asalannya karena Perpres zakat ASN ini sangat penting karena dapat mendongkrak potensi pengumpulan zakat secara nasional. "Perpres ini juga dapat mengedukasi masyarakat terkait kewajiban syariat zakat sebagai ibadah sosial yang bermanfaat untuk umat Zakat akan membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteran umat," ucap dia, berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (11/3). 

Zakat juga dapat memberdayakan dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi umat, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu zakat yang di kelola oleh Baznas dan kemudian disalurkan kepada ormas islam akan bisa di kelola secara transparan akuntabel professional dan paling utama adalah lebih tepat sasaran.

"Banyaknya mustahik yang di bawah pembinaan ormas yang selama ini menjadi bagian dari jamaah pengajian, majelis taklim, amal usaha dan yang lainnya itu secara data base telah rapi di masing masing ormas dan bisa disinergikan sehingga itu menjadi latar belakang pengelolaan zakat dari ASN," tutur dia.

Ia juga berharap pengumpul amil zakat tradisional dari unsur ormas yang dilahirkan oleh masyarakat dan ormas-ormas Islam bisa diberdayakan. Termasuk di sini adalah masjid, pesantren, amil zakat ormas tingkat desa, dan kecamatan, yang sudah lama berdiri sebelum Republik Indonesia ada. "Justru ormas yang memiliki jaringan sampai ke desa-desa atau RT/RW ini harus difungsikan sebagai operator zakat, bukan pengawas saja. Ini agar pengumpulan dan pendistribusian zakat lebih luas dan merata," ucap dia.

 

Maka Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural perlu diberi peran dalam pengelolaan zakat ini dengan menggandeng laz dan ormas islam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement