Jumat 12 Mar 2021 00:04 WIB

ICW Bandingkan Vonis Prasetijo-Napoleon dengan Kasus Kades

ICW menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada Prasetijo dan Napoleon terlalu ringan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 4 Tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 4 Tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dalam kasus red notice Djoko Tjandra terlalu ringan. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bahkan membandingkan vonis dua jenderal polisi itu dengan putusan kasus korupsi seorang kepala desa di Indramayu, Jawa Barat.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terlalu ringan dan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut," ujar Kurnia kepada Republika, Kamis (12/3).

Baca Juga

Berdasarkan data ICW, vonis Prasetijo Utomo dan Napoleon ini lebih rendah atau sama jika dibandingkan dengan hukuman terhadap Jenuri, seorang Kepala Desa Wanakaya, Indramayu, Jawa Barat, pada Desember tahun lalu. Dalam vonisnya Jenuri terbukti melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 168 juta dan divonis 4 tahun penjara.

"Sedangkan Prasetijo dan Napoleon, dianggap telah menerima dana Rp 8,4 miliar dari Djoko Tjandra malah hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan 4 tahun penjara, " kata Kurnia.

ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, dalam persidangan, ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang justru menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Akibatnya, vonis terdakwa menjadi sangat ringan, karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.

"Semestinya hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup, " tegas Kurnia.

Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa Prasetijo dan Napoleon layak dihukum maksimal. Pertama, ketika melakukan kejahatan mereka mengemban profesi sebagai penegak hukum.

"Tentu, praktik suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat," ucap Kurnia.

Kedua, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum malah bekerjasama dengan buronan. Bahkan, dalam fakta persidangan terungkap Prasetijo membantu istri Djoko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri dan ia juga bersurat ke Anna Boentaran terkait informasi red notice Joko Tjandra.

Sedangkan, Napoleon sendiri dianggap terbukti menyurati Dirjen Imigrasi agar status daftar pencarian orang Djoko Tjandra dihapus. Ketiga, akibat tindakan tercela yang dilakukan oleh keduanya justru menghambat proses hukum untuk dapat menjebloskan narapidana Djoko  Tjandra ke lembaga pemasyarakatan.

"Di luar itu, ICW juga mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua perwira tinggi Polri tersebut," tegas Kurnia.

Dalam perkaranya, Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Sementara Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement