Jumat 12 Mar 2021 04:54 WIB

Polisi akan Periksa Kejiwaan Rian si Pembunuh Berantai

Kapolresta Bogor akan periksa kejiwaan pelaku pembunuhan dua perempuan

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kepolisian memasang batas garis polisi (ilustrasi). Tidak jera setelah membunuh DP (17 tahun), MR atau Rian (21) justru menikmati ketika menghabisi nyawa korban ke-duanya, EL (23). Oleh karena itu, Polresta Bogor Kota akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dan kepribadian dari pelaku pembunuh berantai tersebut.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas kepolisian memasang batas garis polisi (ilustrasi). Tidak jera setelah membunuh DP (17 tahun), MR atau Rian (21) justru menikmati ketika menghabisi nyawa korban ke-duanya, EL (23). Oleh karena itu, Polresta Bogor Kota akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dan kepribadian dari pelaku pembunuh berantai tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tidak jera setelah membunuh DP (17 tahun), MR atau Rian (21) justru menikmati ketika menghabisi nyawa korban ke-duanya, EL (23). Oleh karena itu, Polresta Bogor Kota akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dan kepribadian dari pelaku pembunuh berantai tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan hal itu berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, setelah menangkap tersangka di indekos kawasan Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (10/3) malam.

Baca Juga

“Secara hasil interogasi, tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan pertama. Tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang ke-dua. Kami berhasil menangkapnga sehingga tidak lagi jatuh korban berikutnya,” ujar Susatyo kepada awak media, Kamis (11/3).

Oleh karena itu, polisi akan melalukan pemeriksaan scientific terhadap tersangka yang dikenal dengan nama Rian. Pemeriksaan tersebut berupa pemeriksaan kejiwaan atau kepribadian, termasuk indikasi apakah tersangka tergolong psikopat atau tidak.

Di samping itu, meski hasil tes urin tersangka menunjukkan hasil positif narkotika jenis sabu dan inek, Susatyo mengatakan tersangka melakukan aksinya dalam keadaan sadar. Sebab, kepada polisi Rian mengaku mengetahui dampak dari hal keji yang dilakukannya.

“Kita akan berkoordinasi dengan Polres Bogor, termasuk pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan,” ucapnya.

Saat ini, barang bukti plastik hitam yang digunakan tersangka untuk membungkus korban DP saat dibuang, sudah diamankan polisi. Termasuk pakaian yang dikenakan korban. Dari kedua barang bukti tersebut, dikatakan Susatyo, polisi berhasil menemukan DNA dari tersangka.

“Termasuk diangkat sidik jari laten, dicocokkan dengan DNA dari pelaku Muhammad Rian,” ungkapnya.

Ditemui di lokasi pembuangan korban Rian yang kedua, yakni di Jalan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor,  Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka terhadap kedua korban sama.

Harun mengatakan, baik terhadap DP maupun EL, tersangka berkenalan di salah satu platform media sosial. Kemudian bertemu dan berkencan, sebelum akhirnya membunuh korban di sebuah hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

“Kita juga melihat dari barang bukti yang ada, dari korban itu ada sperma di alat kelamin korban (ke-dua),” ujar Harun.

Akibat perbuatan MR, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 76 C Jo. pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 ttg  Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman serendah rendahnya 15 tahun setinggi tingginya hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement