Jumat 12 Mar 2021 06:17 WIB

Sebar Hoaks Terkait Covid-19 di Malaysia Bakal Dipenjara

Mereka yang dinyatakan bersalah didenda 100 ribu ringgit hingga 6 tahun penjara.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Malaysia pada Kamis (11/3) mengeluarkan undang-undang (UU) darurat baru untuk menangani berita palsu terkait Covid-19 serta keadaan darurat yang diberlakukan secara nasional sejak Januari.
Foto: Republika
Malaysia pada Kamis (11/3) mengeluarkan undang-undang (UU) darurat baru untuk menangani berita palsu terkait Covid-19 serta keadaan darurat yang diberlakukan secara nasional sejak Januari.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia pada Kamis (11/3) mengeluarkan undang-undang (UU) darurat baru untuk menangani berita palsu terkait Covid-19 serta keadaan darurat yang diberlakukan secara nasional sejak Januari. Ancaman denda yang besar dan hukuman penjara hingga enam tahun bakal diberlakukan pemerintahan Muhyiddin Yassin untuk menghadapi hoaks.

Peraturan tersebut mulai berlaku Jumat (12/3). "Pelanggaran untuk mempublikasikan atau mereproduksi konten yang seluruhnya atau sebagian salah terkait dengan pandemi atau deklarasi darurat," tulis pernyataan pemerintah.

Baca Juga

UU darurat tidak membutuhkan persetujuan parlemen. Yurisdiksi peraturan tersebut akan meluas ke setiap individu yang melakukan pelanggaran terkait penanganan pandemi dalam negeri di luar Malaysia, terlepas dari kewarganegaraan seseorang.

Mereka yang dinyatakan bersalah menghadapi denda 100 ribu ringgit (24.360 dolar AS), hingga tiga tahun penjara, atau keduanya. Peraturan tersebut mengatur hukuman yang lebih berat bagi individu yang terbukti bersalah mendanai tindakan penerbitan berita palsu, dengan denda hingga 500 ribu ringgit, maksimal enam tahun penjara, atau keduanya.