REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia pada Kamis (11/3) mengeluarkan undang-undang (UU) darurat baru untuk menangani berita palsu terkait Covid-19 serta keadaan darurat yang diberlakukan secara nasional sejak Januari. Ancaman denda yang besar dan hukuman penjara hingga enam tahun bakal diberlakukan pemerintahan Muhyiddin Yassin untuk menghadapi hoaks.
Peraturan tersebut mulai berlaku Jumat (12/3). "Pelanggaran untuk mempublikasikan atau mereproduksi konten yang seluruhnya atau sebagian salah terkait dengan pandemi atau deklarasi darurat," tulis pernyataan pemerintah.
UU darurat tidak membutuhkan persetujuan parlemen. Yurisdiksi peraturan tersebut akan meluas ke setiap individu yang melakukan pelanggaran terkait penanganan pandemi dalam negeri di luar Malaysia, terlepas dari kewarganegaraan seseorang.
Mereka yang dinyatakan bersalah menghadapi denda 100 ribu ringgit (24.360 dolar AS), hingga tiga tahun penjara, atau keduanya. Peraturan tersebut mengatur hukuman yang lebih berat bagi individu yang terbukti bersalah mendanai tindakan penerbitan berita palsu, dengan denda hingga 500 ribu ringgit, maksimal enam tahun penjara, atau keduanya.