REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Beberapa negara di Eropa mulai melarang penggunan pakaian Islam, salah satunya yang terbaru adalah Swiss. Swiss melarang niqab, kerudung yang hanya menunjukkan mata.
Para pemilih Swiss pada Ahad (7/3) mendukung larangan penutup wajah di tempat umum. Menurut mereka, keputusan tersebut sebagai benteng melawan Islam radikal.
Namun, menurut para Muslim yang tinggal di Swiss, keputusan itu sebagai bentuk diskriminasi. Kebijakan yang mencoba mengatur atau melarang niqab dan burqa telah muncul di beberapa negara di seluruh Eropa. Pertama kali yang menggagas larangan tersebut adalah Prancis pada 2010.
Cadar dilarang di depan umum
Larangan penutup wajah di Prancis diperkuat oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada 2014. Pengadilan menyebut melarang cadar tidak sama dengan melanggar kebebasan beragama.
Sejak diberlakukan undang-undang terkait pelarangan cadar, terjadi sekitar 1.600 penangkapan. Pelanggar dapat dikenai denda sampai 150 euro.
Setahun setelah Prancis, Belgia mengikuti kebijakan tersebut dengan melarang penggunaan penutup wajah di depan umum. Jika melanggar akan terkena sanksi sampai tujuh hari penjara atau denda.
Beberapa tahun setelah Belgia, beberapa negara Eropa juga menerapkan kebijakan larangan cadar. Misal, Bulgaria pada 2016, Austria pada 2017, dan Denmark pada 2018. Para pelanggar dapat terkena bervariasi, mulai 102 euro sampai 1.300 euro.