Jumat 12 Mar 2021 14:28 WIB

Baru 12 Kabupaten/Kota di Jabar yang Punya Damkar

Daerah lain di Jabar masih berupa unit pelaksana teknis di bawah dinas.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandung (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan bupati/wali kota segera meningkatkan status unit pemadam kebakaran menjadi sebuah dinas khusus. Peningkatan status merupakan amanat  Permendagri 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota. 

Saat ini, dari 27 kabupaten/kota di Jabar, baru 12 daerah yang memiliki dinas pemadam kebakaran. Daerah tersebut Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok. Sementara daerah lain, masih berupa unit pelaksana teknis di bawah dinas. 

Baca Juga

“Sesuai permintaan pemerintah pusat para bupati dan wali kota untuk menaikkan status kelembagaan (damkar) menjadi dinas,” ujar Uu kepada wartawan, belum lama ini.

Menurut Uu, arahan Mendagri penting ditindaklanjuti sebagai komitmen pemda melindungi dan mengamankan masyarakat dari ancaman kebakaran dan ancaman lainnya. 

Seorang petugas pemadam, kata dia, bukan semata memadamkan api saat kebakaran, namun memastikan kelayakan bangunan meminimalkan risiko kebakaran, memetakan daerah rawan. 

Selain itu, kata dia, petugas Damkar juga dituntut mampu menyelesaikan kejadian luar biasa yang dekat masyarakat, seperti ular masuk rumah, serangan tawon, bahkan menyelamatkan hewan yang terjebak. 

Mengingat tugasnya yang penting, sudah selayaknya damkar naik status menjadi dinas. “Sudah jangan dijadikan alasan lagi para kepala daerah untuk tidak menaikkan status kelembagaan pemadam kebakaran menjadi dinas, demi kepentingan masyarakat,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri yang mewajibkan pemadam kebakaran di daerah diwadahi perangkat daerah mandiri atau satu dinas tersendiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement