Jumat 12 Mar 2021 15:02 WIB

Jokowi: Vaksin Nusantara Harus Ikuti Kaidah Scientific

Presiden akan percepat produksi bila vaksin dalam negeri terbukti aman dan efektif.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ilustrasi
Foto: Kementerian Pertanian
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dukungan pemerintah terhadap vaksin Covid-19 yang tengah dikembangkan di Tanah Air. Termasuk Vaksin Nusantara yang diprakarsai mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pengembangan vaksin dalam negeri menurutnya harus didukung demi mempercepat ketersediaan vaksin pada masa pandemi.

"Saat ini vaksin yang tengah dikembangkan di Tanah Air adalah Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara yang terus harus kita dukung," kata Jokowi dalam keterangan persnya, Jumat (12/3).

Kendati demikian, ia menegaskan, vaksin yang dikembangkan harus memenuhi dan mengikuti kaidah scientific (ilmiah) dan keilmuan. Uji klinis yang dilakukan juga harus sesuai prosedur yang berlaku, terbuka, transparan, serta melibatkan banyak ahli.

"Untuk menghasilkan produk obat dan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu mereka juga harus mengikuti kaidah-kaidah scientific, kaidah-kaidah keilmuan," kata dia.

Jokowi menekankan, persyaratan tahapan-tahapan tersebut penting dilakukan dan dipenuhi untuk membuktikan proses pembuatan vaksin sangat mengedepankan unsur kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. "Sehingga vaksin yang dihasilkan aman dan efektif penggunaannya," tambahnya.

Jokowi menyampaikan, jika seluruh tahapan tersebut sudah dilalui, maka pemerintah akan mempercepat proses produksi untuk memenuhi kebutuhan vaksin di dalam negeri.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement