Jumat 12 Mar 2021 16:56 WIB

Aturan Pemekaran Daerah di RUU Otsus Papua Dikiritisi

Pemekaran di Papua dinilai belum berhasil sesuai tujuan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa mendukung Otonomi Khusus (Otsus Papua) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Foto: Eva Rianti
Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa mendukung Otonomi Khusus (Otsus Papua) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah dan DPR RI sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua melalui program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Dalam Rancangan UU (RUU) Otsus Papua usulan pemerintah, terdapat ketentuan tambahan mengenai pemekaran daerah provinsi.

Namun, masuknya aturan pemekaran ini dikritik Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Menurut Pelaksana tugas Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman, pemekaran belum menjadi solusi alternatif terbaik bagi pemerataan di Papua.

Sebab, kata dia, berdasarkan evaluasi yang ada, pemekaran di Papua belum mencapai tujuannya. "Malah dari catatan kita seharusnya daerah otonomi yang gagal itu perlu digabungkan kembali ke daerah induknya, tapi sejauh ini langkah seperti itu belum ada," ujar Arman kepada Republika.co.id, Jumat (12/3).

Ketentuan pemekaran wilayah tersebut berada pada Pasal 76. Pasal 76 dalam UU 21/2001 menyebutkan, pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

Sementara, ketentuan pada Pasal 76 dalam RUU Otsus Papua ditambahkan menjadi tiga ayat. Ayat (1) berisi ketentuan yang sama dengan UU 21/2001 di atas.

Ayat (2) mengatakan, pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

Berikutnya ayat (3) berbunyi, "Pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement