Jumat 12 Mar 2021 17:21 WIB

BAZNAS dan Dinas Perdagangan Pasarkan Produk Mustahik

Go-Desmart adalah salah satu platform untuk pasarkan produk UKM

Di zaman yang serba digital seperti sekarang, memasarkan produk melalui media online menjadi pasar yang dilitik oleh pelaku usaha. Pasalnya kini sebagian besar masyarakat sudah lebih memilih belanja online karena dianggap lebih praktis.
Foto: istimewa
Di zaman yang serba digital seperti sekarang, memasarkan produk melalui media online menjadi pasar yang dilitik oleh pelaku usaha. Pasalnya kini sebagian besar masyarakat sudah lebih memilih belanja online karena dianggap lebih praktis.

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK--Di zaman yang serba digital seperti sekarang, memasarkan produk melalui media online menjadi pasar yang dilitik oleh pelaku usaha. Pasalnya kini sebagian besar masyarakat sudah lebih memilih belanja online karena dianggap lebih praktis. Sadar akan hal tersebut Tim BAZNAS Microfinance Desa Bedono berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi dalam pengembangan dan pemasaran usaha mitra.

Pada Jumat (5/3), tim BMD Bedono bertemu dengan Kepala Seksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dindagkop-UKM Kabupaten Demak, Sunarto, SE, MM. Pada pertemuan ini tim BMD Bedono membahas terkait rencana kerja sama antara BMD dengan unit UMKM terkait promosi dan pemasaran produk mitra Mustahik BMD Bedono di platform online Go-Desmart (www.go-desmart.com).

Go-Desmart adalah salah satu platform dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak dalam upaya mempromosikan dan mempublikasikan produk-produk yang ada di Kabupaten Demak. Selain informasi pelaku UKM dan produk yang dihasilkan, website ini juga memberikan fasilitas peta lokasi keberadaan pelaku UMKM di Wilayah Kabupaten Demak.

Setelah bertemu dengan Kepala Seksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dindagkop-UKM Kabupaten Demak, tim BMD kemudian meneruskan pertemuan bersama Staf Unit UMKM, Udin.

Pada pertemuan ini, tim BMD membahas terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran ke platform online tersebut dan pengurusan izin OSS dan SPP-PIRT guna membantu legalitas usaha mitra mustahik BMD dan mutu produksi sehingga layak untuk dipasarkan ke berbagai wilayah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement