Jumat 12 Mar 2021 19:35 WIB

Apakah Moeldoko Ikut Digugat Demokrat?

Ketika ditanya apakah Moeldoko ikut digugat, ini jawaban kuasa hukum Demokrat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat resmi melayangkan gugatan terhadap 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3). Sudah dua nama yang dipastikan masuk dalam daftar digugat.

Yang pertama adalah Jhoni Allen Marbun, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Sementara orang kedua adalah Darmizal yang diketahui sebagai penggagas KLB.

"Yang pasti Jhoni Allen, ada Darmizal, kemudian ada lagi," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3)

Bambang, yang merupakan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, belum mau mengungkapkan lebih lanjut siapa lagi nama lainnya. Ia hanya memberi kisi-kisi kalau kesepuluh orang tersebut sebagian besar terlibat dalam mengorganisasi dan bertanggung jawab atas gelaran kongres yang mengangkat Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tersebut.

"Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," ujarnya.

Bagaimana dengan Moeldoko? Apakah ikut digugat?

Ketika ditanya seputar itu oleh sejumlah awak media, Bambang terkesan membiarkannya mengambang. Meski, ia tidak pula menampik tegas. "Sebagian yang disebut ada," ungkapnya kepada wartawan.

Bambang menjelaskan laporan tim kuasa hukum Partai Demokrat telah diserahkan kepada Pengadilan Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Ia menjelaskan pokok gugatannya yaitu perbuatan melawan hukum.

Ia berharap gugatan tersebut menjadi diskursus publik. Bambang berpandangan persoalan yang terjadi bukan hanya persoalan Partai Demokrat, melainkan persoalan bangsa.   

"Kalau organisasi parpol bisa diperlakukan seperti ini, itu artinya bukan hanya organisasi parpol yang lain, tapi juga ormas dan kita semua. Kita adalah potential victim dari proses demokratisasi," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement