REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sudah lebih dari delapan bulan Denny Siregar dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Namun, belum ada orang yang dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Kasus bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Tulisannya diberi "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tafidz Quran Daarul Ilmi yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.
Kasus itu dilaporkan langsung oleh pimpinan pesamtren, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Ustaz Ruslan juga sempat membawa santrinya yang ada dalam foto yang diunggah Denny Siregar ke polisi untuk memberikan keterangan.
Pada 7 Agustus 2020 kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar. Polisi beralasan locus delicti berada di Bogor, yang notabene berada di luar wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Polda Jabar sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor Denny Siregar. Namun belakangan, kasus itu dilimpahkan ke Mabes Polri dengan alasan locus delicti berada di Jakarta.