Jumat 12 Mar 2021 20:01 WIB

Apakah Moeldoko Ikut Digugat? Ini Kata Kuasa Hukum Demokrat

Kuasa hukum Demokrat Bambang Widjojanto enggan menjelaskan 10 nama yang digugat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kedua kanan) dan sejumlah kader tiba saat akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kedua kanan) dan sejumlah kader tiba saat akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat melayangkan gugatan terhadap 10 orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto tak menjawab secara tegas terkait ada tidaknya nama Moeldoko diantara 10 nama yang digugat Partai Demokrat

"Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan," kata Bambang di PN Jakpus, Jumat (12/3).

Baca Juga

Eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan dari 10 nama yang digugat, diantaranya ada nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, dan penggagas KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Darmizal. 

"Yang pasti Jhoni Allen, ada Darmizal kemudian ada lagi," ucapnya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3)

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mengungkapkan lebih lanjut siapa saja 10 nama yang digugat oleh Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Namun ia menjelaskan kesepuluh orang tersebut dinilai telah melanggar konstitusi. 

"Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," ujarnya. 

Baca juga : Ini Alasan Bambang Widjojanto Mau Jadi Kuasa Hukum Demokrat

Bambang menjelaskan laporan tim kuasa hukum Partai Demokrat telah diserahkan kepada Pengadilan Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Ia menjelaskan pokok gugatannya yaitu perbuatan melawan hukum.

"Concern kita pada penyelenggara, DPC bukan penyelenggara, mereka peserta dianggap seabgai peserta," tuturnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement