REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memetakan atau mendata sejumlah bengkel yang menyediakan jasa modifikasi knalpot sepeda menjadi knalpot bising. Tujuannya untuk mengurangi sepeda motor dengan knalpot bising di jalanan Ibu Kota.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, berdasarkan undang-undang lalu lintas, pengawasan bengkel memang kewenangan Polri. Untuk tahap awal, pihaknya akan memberikan edukasi kepada pemilik bengkel.
"Nanti kita akan bersurat dulu. Setelah bersurat, kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel. Jika masih ada ditemukan, kita lihat lagi (apa tindakan selanjutnya)," kata Fahri kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Di sisi lain, pihaknya juga sudah mulai melakukan razia knalpot bising di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Razia di lakukan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah menindak ratusan pengendara yang mengemudikan motor berknalpot bising. Termutakhir, sebanyak 15 sepeda motor terjaring razia knalpot bising di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3) malam.