Jumat 12 Mar 2021 22:20 WIB

KPK Periksa Tujuh ASN Pemprov Sulsel Terkait Dugaan Korupsi

Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi yang melibatkan Gubenur Sulsel Nurdin Abdullah

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang Aparat Negeri Sipil (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) setempat. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan Gubenur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

"Jadi, betul ada pemeriksaan tujuh orang (ASN Pemprov). Sementara sebagai saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat ditemui wartawan di Kabupaten Gowa, Jumat (12/3).

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap tujuh orang ASN tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK di Kantor Polda Sulsel. Meski demikian, saat ini baru ketujuh orang tersebut masih berstatus saksi.

"Dilakukan (pemeriksaan) penyidikan oleh KPK, bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Ada tujuh orang yang diperiksa oleh penyidik KPK," tuturnya.

Zulpan enggan memberi keterangan lebih jauh terkait pemeriksaan itu. Materi pemeriksaan merupakan wewenang KPK yang menangani perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Nurdin Abdullah.

"Mungkin untuk teknis pemeriksaan itu KPK. Kami hanya membantu memfasilitasi tempat pemeriksaan. Polda perannya masih mem-back up saja, membantu. Karena KPK yang langsung mengambil alih. Ini terkait dengan penangkapan bapak gubenur non aktif," ucap perwira menengah Polri itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tujuh ASN lingkup Pemprov Sulsel tersebut diketahui masing-masing berinisial HP, ASR, HR, SHL, AYM, AM, dan AA. Pemeriksaan tujuh pegawai negeri tersebut sebagai saksi berkaitan dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel, Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam kasus ini menyeret Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Sekertaris Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahman serta kontraktor Agung Sucipto yang kini ditahan oleh KPK usai penangkapan pada Jumat malam, 26 Februari 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement