Sabtu 13 Mar 2021 05:48 WIB

Alasan DKI Berkeras Ingin Jual Saham Bir Vs Sikap Ketua DPRD

Ada tiga alasan Pemprov DKI melanjutkan upaya penjualan saham di PT Delta Djakarta.

Minuman keras jenis bir berbagai merek dalam lemari pendingin. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minuman keras jenis bir berbagai merek dalam lemari pendingin. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Rizky Suryarandika, Flori Sidebang,

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkeras ingin menjual saham di PT Delta Djakarta karena tidak ingin lagi mempunyai saham di perusahaan produsen minuman keras (miras) tersebut. Namun, keinginan itu terganjal persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga

Plt Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Riyadi membeberkan tiga alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan upaya penjualan sahamnya di perusahaan produsen minuman keras (miras) PT Delta Djakarta. Ketiga alasan tersebut meliputi faktor amanat hukum, pembangunan ekonomi, hingga kesehatan.

Riyadi menjelaskan, alasan pertama berlandaskan amanat RPJMD 2017—2022 yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Dalam amanat tersebut, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan restrukturisasi BUMD dengan implementasinya berupa divestasi terhadap kepemilikan saham di badan usaha yang tidak relevan dengan arah pembangunan DKI Jakarta.

“Maksudnya, negara yang tidak memberi kemanfaatan umum. Jelas bahwa produk dari PT Delta adalah minuman beralkohol, semua produk ini saya kira berdasarkan RPJMD tidak termasuk produk yang memberikan kemanfaatan umum,” ujar Riyadi dalam diskusi virtual tentang penjualan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta, Rabu (10/3).

Menurut penuturannya, barang yang diproduksi PT Delta Djakarta tidak relevan dengan pembangunan DKI Jakarta karena tidak ada kaitannya dengan pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat. “Tidak ada hubungannya dengan arah pembangunan dan kebutuhan dasar,” katanya menegaskan.  

Adapun, alasan kedua adalah terkait dengan optimalisasi pembangunan. Riyadi membandingkan kebermanfaatan antara dividen yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari saham yang ada di PT Delta Djakarta dengan pendapatan jika menjual saham. Dia menyebut jika Pemprov DKI Jakarta menjual sahamnya di perusahaan tersebut, keuntungan yang didapatkan dapat dialokasikan kepada lebih banyak bentuk pembangunan.

Asumsinya, dengan kepemilikan saham sebanyak 26,25 persen di PT Delta Djakarta dan mengacu pada harga saham di pasar modal saat ini sekitar Rp 3.800 per lembar, artinya Pemprov DKI Jakarta memiliki saham hampir Rp 800 miliar. Sementara itu, dia mengomparasikan rata-rata dividen yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta dari PT Delta Djakarta hanya sebesar Rp 50 miliar per tahun.

Angka yang diperoleh dari penjualan saham, kata dia, bisa digunakan untuk berbagai bentuk pembangunan. Baik untuk sekolah, pelayanan kesehatan, maupun sambungan air bersih yang lebih banyak dibandingkan dengan hanya memperoleh dividen saham.

"Dengan dana Rp 800 miliar kita dapat hari ini, bisa bangun sekolah misal satu sekolah Rp 20 miliar, maka bisa bangun 40 sekolah, misal bangun RS dengan nilai investasi Rp 150 miliar bisa bangun lima RS, bisa juga untuk sambungan air bersih dimana satu sambungan investasinya Rp 10 juta, bisa dibangun 80 ribu sambungan air bersih,” katanya menerangkan.

Sementara, angka rata-rata dividen sebanyak Rp 50 miliar dinilai tidak sebesar atau lebih besar dari itu manfaatnya. Puluhan miliar rupiah tersebut hanya bisa untuk mendirikan sejumlah aspek pembangunan yang lebih terbatas.

Misalnya, hanya bisa membangun dua unit sekolah dan membuat lima ribu sambungan air, serta tidak dapat menyelesaikan satu RS dalam setahun. “Berbeda jauh dengan kita jual langsung, jadi ada pertimbangan kemanfaatan. Manfaatnya jauh lebih besar dengan dijual,” ujarnya menegaskan.

Alasan terakhir terkait dengan aspek kesehatan. Dia menyampaikan, adanya asimetris sikap pemerintah jika tetap memiliki saham di PT Delta Djakarta, sementara mengorbankan aspek kesehatan.

Minuman beralkohol disebut mengganggu kondisi kesehatan masyarakat. Terlebih, saat ini dalam kondisi krisis kesehatan dengan kehadiran pandemi Covid-19.

“Minuman beralkohol tidak bersahabat dengan kesehatan, bahkan mengganggu kesehatan. Di satu sisi, negara harus melindungi masyarakat, tapi di sisi lainnya punya saham, asimetrisnya di sini, jadi kenapa pengin jual, ini salah satu pertimbangannya dalam rangka melaksanakan UU 1945 alenia 4,” katanya menerangkan.

Pengamat kebijakan publik, Tony Rasyid, menilai, dewan harus segera melakukan pembahasan terkait rencana penjualan saham bir di PT Delta Djakarta.

“Apa pun hasilnya (disetujui atau ditolak) dibahas dulu. Kekhawatiran itu konsekuensi. Kalau terus ditutup (tidak ada pembahasan), banyak dialektika jadinya,” kata Tony, belum lama ini.

Diketahui, dalam Pasal 24 Ayat 6 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah Daerah dapat menjual sahamnya di badan usaha setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Pemprov DKI Jakarta dikabarkan telah mengajukan surat pengajuan persetujuan penjualan saham tersebut sebanyak empat kali kepada DPRD DKI Jakarta, yakni pada Maret 2018, Januari 2019, Mei 2020, dan yang saat ini berlangsung pada Maret 2021. Tony berpendapat, pembahasan itu perlu disegerakan mengingat kondisi pasar PT Delta Djakarta di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bergulir seiring dengan munculnya persoalan terkait rencana tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, proses persetujuan rencana penjualan saham oleh DPRD membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sementara itu, dalam proses penjualannya akan ada pengkajian terkait berapa saham yang akan dijual melalui Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mana kajiannya hanya berlaku selama enam bulan.

Jika kajiannya sudah dilakukan dan lewat dari batas berlakunya, sementara persetujuan dari dewan belum ada, kajian harus diulang. Tony menambahkan, dalam melakukan pembahasan, para dewan perlu memahami orientasi Pemprov DKI Jakarta dalam menjual saham.

“Sesuai orientasi Pemprov DKI untuk pembangunan masyarakat, bukan mengejar dividen. Jadi, public services menjadi orientasi berbisnis DKI,” kata dia.

photo
Pemprov DKI melepas sahamnya di perusahaan bir - (republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement