Sabtu 13 Mar 2021 08:07 WIB

Ini Tim Pembela Demokrasi yang Gugat Penggagas KLB

Ada 10 nama digugat karena perbuatannya melawan hukum terkait penyelenggaraan KLB.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, memperkenalkan Tim Pembela Demokrasi yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyampaikan gugatan terhadap 10 nama yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Herzaky mengatakan, tim tersebut  berjumlah 13 orang, terdiri dari empat internal Partai Demokrat dan sembilan orang dari eksternal.

"Pertama Mehbob, kemudian kita juga ada bang Muhajir, kemudian ada bang Rony, satu lagi ada Yandri Sudarso, itu dari DPP. Di luar itu ada dari temen-temen lainnya, tim pembela demokrasi dari teman-teman mas BW (Bambang Widjojanto)," kata Herzaky di PN Jakpus, Jumat (12/3).

Kemudian sembilan nama dari pihak eksternal antara lain Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz. Selain itu Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Reinhard R. Silaban.

Herzaky mengungkapkan alasan Partai Demokrat menggugat 10 orang tersebut. Pertama, mereka diduga telah melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. 

"Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," ujarnya.

Dia berharap, pengadilan menjadi benteng terakhir dalam upaya Partai Demokrat memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

Sementara itu, Bambang Widjojanto menyebut, pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Pokok gugatannya perbuatan melawan hukum terkait penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut dari 10 nama yang digugat, dua diantaranya yaitu Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Johni Allen Marbun, dan penggagas KLB, Darmizal. "Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement