Sabtu 13 Mar 2021 08:10 WIB

Negatif Covid-19, Bupati-Wabup Ciamis Masih Jalani Pemulihan

Bupati dan Wabup Ciamis diharapkan bisa kembali bekerja secara efektif Senin depan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengumumkan dirinya terkonfirmasi positif Covid-19 melalui video yang diunggah lewat Youtube, Sabtu (27/2/2021).
Foto: Tangkapan Layar
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengumumkan dirinya terkonfirmasi positif Covid-19 melalui video yang diunggah lewat Youtube, Sabtu (27/2/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan wakilnya, Yana D Putra, dikabarkan sudah selesai menjalani masa isolasi setelah sebelumnya terpapar Covid-19. Keduanya juga disebut sudah negatif Covid-19.

Menurut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis Ani Supiani, bupati dan wakil bupati (wabup) sudah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes swab. “Mereka berdua sudah melewati masa isolasi. Mereka juga sudah di-swab ulang, dan hasilnya negatif,” ujar Ani, saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).

Bupati dan Wabup Ciamis menginformasikan terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes yang dilakukan Jumat (26/2). Selain Bupati, istri dan anaknya pun dikabarkan terpapar Covid-19.

Saat mengumumkan kabar itu lewat video, Bupati mengaku tidak merasakan gejala apa pun, begitu juga keluarganya. Wabup pun mengaku tidak merasakan gejala. Akan tetapi, keduanya tetap mesti menjalani isolasi.

Baik Bupati maupun Wabup sebelumnya sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Meskipun sudah disuntik vaksin, masih ada potensi terpapar virus pemicu Covid-19. “Namun, bila sudah mendapatkan vaksinasi, dampak tidak terlalu serius,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Bayu Yudiawan, kala itu.

Saat ini, meskipun sudah dinyatakan negatif Covid-19, Ani mengatakan, Bupati dan Wabup masih belum bekerja. Keduanya disebut masih harus menjalani masa pemulihan.

Menurut dia, rencananya pimpinan daerah ini akan kembali bekerja secara efektif mulai Senin (15/3). “Sekarang masih masa pemulihan, agar imun kembali kuat. Senin (pekan depan) sudah bisa efektif bekerja,” ujar Ani.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement