Sabtu 13 Mar 2021 10:50 WIB

Kerja Sama Keuangan, OJK Gandeng Otoritas Brunei dan OECD

Kerja sama ini mempercepat implementasi prinsip keuangan berkelanjutan di Indonesia

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) dan memperkuat kerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pada tahun ini, OJK menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan AMBD serta melanjutkan kerja sama dengan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

AMBD adalah badan hukum yang berperan sebagai bank sentral Brunei Darussalam. AMBD melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan serta pengelolaan uang. AMBD didirikan pada 1 Januari 2011, berdasarkan the AMBD Order.

OECD adalah organisasi internasional yang didirikan untuk membangun kebijakan yang dapat mendorong kemakmuran, kesetaraan, peluang, dan kesejahteraan. OECD bekerja sama dengan pemerintah berbagai negara dalam menetapkan standar internasional yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Sabtu (13/3) penandatanganan kedua MoU ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memperkuat kerja sama antar-otoritas keuangan di Asia Tenggara terutama dalam percepatan implementasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. MoU concerning Consultation, Cooperation, and the Exchange of Information dengan AMBD telah ditandatangani secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Managing Director AMBD, Rokiah Badar pada awal tahun ini.

Lingkup kerja sama Nota Kesepahaman ini meliputi peningkatan kapasitas; pertukaran informasi dan best practice; pemantauan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei; dan bidang kerja sama sektor keuangan lainnya, baik syariah maupun konvensional.

Selain itu, peningkatan edukasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen juga menjadi area kerjasama Nota Kesepahaman ini. Kerja sama antara kedua otoritas ini sejalan dengan salah satu semangat berdirinya ASEAN yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara-negara anggota ASEAN.

Adapun kelanjutan Kerjasama OJK dengan OECD, lebih berfokus ke arah pengembangan di bidang Keuangan Berkelanjutan atau Sustainable Finance, dalam bentuk penelitian dan/atau studi; pertukaran informasi dan/atau keahlian; dan kerja sama lainnya. Kegiatan OECD mencakup antara lain bidang keuangan, tata kelola perusahaan, serta lingkungan. Hubungan kerja sama antara OECD dengan Indonesia sendiri telah dimulai dari 2007. Saat itu OECD menunjuk Indonesia sebagai Enhanced Engagement Country (sekarang sebagai Key Partner).

Kerja sama antara OECD dan Indonesia di bidang pembangunan dan pembiayaan untuk pembangunan berkelanjutan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut ditandai dengan adanya kolaborasi pemerintah Indonesia dan OECD, serta multi-stakeholder partners lainnya, dengan peluncuran Tri Hita Karana Roadmap untuk Blended Finance. OECD juga menjalankan proyek Clean Energy Finance and Investment Mobilisation (CEFIM) di Indonesia yang diluncurkan pada November 2019. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement