Sabtu 13 Mar 2021 16:17 WIB

DKI Jakarta Sosialisasikan Kebijakan Anak Wajib PAUD Setahun

Layanan Wajib PAUD akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022.

Rep: Febryan. A / Red: Hiru Muhammad
Siswa Penddidikan Anak Usia DIni (PAUD) Kemuning Jagakarsa berkunjung ke Museum Batik Indonesia di Kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).
Foto: Thoudy Badai
Siswa Penddidikan Anak Usia DIni (PAUD) Kemuning Jagakarsa berkunjung ke Museum Batik Indonesia di Kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyosialisasikan Layanan Wajib PAUD Satu Tahun untuk anak-anak berusia 5-6 tahun di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini dibuat sebagai komitmen untuk melaksanakan isi Deklarasi Incheon yang diikuti Anies Baswedan pada 2015 silam. 

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Layanan Wajib PAUD akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022. Pelaksanaannya akan bersifat daring karena Jakarta masih dalam masa pandemi Covid-19. 

Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian atas kebijakan Layanan Wajib PAUD Satu Tahun ini. Kajian dilakukan berdasarkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris. 

Proses pengkajian melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, serta Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta.