Sabtu 13 Mar 2021 16:17 WIB

DKI Jakarta Sosialisasikan Kebijakan Anak Wajib PAUD Setahun

Layanan Wajib PAUD akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022.

Rep: Febryan. A / Red: Hiru Muhammad
Siswa Penddidikan Anak Usia DIni (PAUD) Kemuning Jagakarsa berkunjung ke Museum Batik Indonesia di Kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).
Foto: Thoudy Badai
Siswa Penddidikan Anak Usia DIni (PAUD) Kemuning Jagakarsa berkunjung ke Museum Batik Indonesia di Kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyosialisasikan Layanan Wajib PAUD Satu Tahun untuk anak-anak berusia 5-6 tahun di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini dibuat sebagai komitmen untuk melaksanakan isi Deklarasi Incheon yang diikuti Anies Baswedan pada 2015 silam. 

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Layanan Wajib PAUD akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022. Pelaksanaannya akan bersifat daring karena Jakarta masih dalam masa pandemi Covid-19. 

Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian atas kebijakan Layanan Wajib PAUD Satu Tahun ini. Kajian dilakukan berdasarkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris. 

Proses pengkajian melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, serta Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta. 

"Berdasarkan hasil kajian, Jakarta siap melaksanakannya. Semoga layanan ini dapat tepat sasaran dan mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, serta yang terpenting dapat menjadi jembatan antar jenjang demi menyiapkan anak menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ujar Nahdiana dalam siaran pers resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (13/3). 

Dia menambahkan, pihaknya saat ini juga terus berupaya memperkuat kebijakan untuk memperluas akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah Jakarta. Pembinaan berkelanjutan juga akan dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya layanan PAUD yang berkualitas di Ibu Kota. 

Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman, Suharti, menjelaskan, kebijakan ini sangat penting untuk masa depan anak-anak. Sebab, PAUD sangat berperan dalam membantu tumbuh kembang anak. 

Suharti menambahkan, saat ini memang belum semua anak mempunyai kesempatan untuk mengikuti pendidikan anak usia dini, terutama anak-anak dari keluarga miskin. "Dengan demikian, penting untuk kita memastikan semua anak mendapatkan kesempatan mengikuti PAUD minimal satu tahun, juga sebagai wujud kita melaksanakan komitmen bersama SDGs dan Deklarasi Incheon," imbuhnya. 

Upaya sejumlah negara menerapkan kebijakan anak-anak wajib PAUD berawal dari komitmen global. Salah satunya tertera dalam Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan 4. Pada poin 4.2, dinyatakan targetnya adalah semua anak wajib mengikuti pendidikan pra-sekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimum 1 tahun sebelum masuk ke jenjang sekolah dasar. 

Komitmen tersebut diperkuat dalam World Education Forum (yang digelar setiap 15 tahun) di Incheon, Korea Selatan, tahun 2015 lalu. Pada forum itu, Menteri Pendidikan dari seluruh dunia berkumpul. Indonesia diwakili oleh Mendikbud RI yang saat itu dijabat oleh Anies Baswedan. 

Forum tersebut sepakat mengeluarkan 'Deklarasi Incheon'. Selain sepakat untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun, deklarasi itu juga sepakat mewujudkan wajib PAUD satu tahun yang bermutu untuk seluruh penduduk tercapai pada tahun 2030.

---

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement