REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses lelang proyek di pemerintah provinsi (Pemprov Sulsel). Hal tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Investigasi tersebut dilakukan melalui pemeriksaan tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemprov Sumsel. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan bagi tersangka Nurdin Abdullah dan tersangka lainnya.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (13/3).
Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan di Mapolda Sulsel pada Jumat (12/3) lalu. Adapun ketujuh orang yang diperiksa sebagai saksi itu adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah