Sabtu 13 Mar 2021 23:55 WIB

Madiun Izinkan Tempat Wisata dan Hiburan Buka

Pengelola tempat wisata dan hiburan harus menerapkan protokol kesehatan.

Madiun Izinkan Tempat Wisata dan Hiburan Buka. Sejumlah pengunjung berada di sekitar patung merlion di Taman Sumber Umis Kota Madiun, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Madiun Izinkan Tempat Wisata dan Hiburan Buka. Sejumlah pengunjung berada di sekitar patung merlion di Taman Sumber Umis Kota Madiun, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur mengizinkan seluruh tempat wisata dan hiburan buka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap III yang berlangsung pada 9-22 Maret 2021.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan diperbolehkannya kembali tempat rekreasi dan hiburan di Kota Madiun beroperasi sebagai upaya pemulihan perekonomian yang terpuruk karena pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Meski boleh buka, protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara ketat. Kalau kemudian banyak yang tidak tertib protokol kesehatan dan kasus kembali naik, ya kita perketat lagi," ujar Maidi, Sabtu (13/3).

Menurut dia, izin dibukanya kembali tempat hiburan dan rekreasi di Kota Madiun telah diatur dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 6 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Madiun. Inwal tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro di Jawa dan Bali.

Sesuai Inwal tersebut, tempat kolam renang atau wisata air dan tempat rekreasi diperbolehkan buka dari pagi hingga pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sedangkan tempat hiburan malam diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB dengan maksimal 30 persen dari kapasitas tempat.

Selain itu, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Tidak hanya itu, pemberlakuan jam malam untuk PKL yang berjualan di tempat-tempat fasilitas umum juga diperpanjang dari pukul 21.00 WIB pada PPKM mikro tahap I menjadi pukul 22.00 pada PPKM mikro tahap II.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement