REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT. Putra Alvita Pratama (PAP) sebagai Pengembang Grand Wisata & Warga Pemilik Kavling Hunian Cluster Water Garden sepakat untuk berdamai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian, pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu.
Marketing & Public Relation Manager Grand Wisata Hans Lubis, mengatakan dan berterima kasih atas andilnya sejumlah pihak untuk menyelesaikan persoalan mereka. “Kami sangat berterima kasih sekaligus mengapresiasi atas turut andilnya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU), Pengurus Ranting Istimewa Nahdhatul Ulama (PriNU) Grand Wisata, Tokoh Masyarakat dalam Forum Komunikasi Warga Grand Wisata (FKWGW), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tambun Selatan dan Majelis Ulama Tambun Selatan.” kata Hans.
Sebelumnya, penghuni Cluster Water Garden, Jalan Grand Wisata, Kelurahan Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terlibat persengketaan dengan pengembang. Peristiwa itu bermula saat warga yang tinggal di klaster perumahan tersebut hendak mengubah peruntukan kavling.
PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Water Garden lalu mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun setelah dilakukan mediasi, akhirnya tercapai kesepakatan damai.