Sabtu 13 Mar 2021 20:25 WIB

PAP dan Pemilik Cluster Waster Garden Sepakat Berdamai

Perdamaian dibantu oleh PBNU, DMI Tambun Selatan, tokoh masyarakat FKWGW.

Perwakilan PT. Putra Alvita Pratama (PAP) sebagai Pengembang Grand Wisata Bekasi (kiri) secara resmi telah sepakat untuk berdamai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian kepada perwakilan pemilik kavling (kanan) melalui Penandatangan kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (10/3).
Foto: istimewa/doc sinarmas land
Perwakilan PT. Putra Alvita Pratama (PAP) sebagai Pengembang Grand Wisata Bekasi (kiri) secara resmi telah sepakat untuk berdamai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian kepada perwakilan pemilik kavling (kanan) melalui Penandatangan kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT. Putra Alvita Pratama (PAP) sebagai Pengembang Grand Wisata & Warga Pemilik Kavling Hunian Cluster Water Garden sepakat untuk  berdamai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian, pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu.

Marketing & Public Relation Manager Grand Wisata Hans Lubis, mengatakan dan berterima kasih atas andilnya sejumlah pihak untuk menyelesaikan persoalan mereka. “Kami sangat berterima kasih sekaligus mengapresiasi atas turut andilnya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU), Pengurus Ranting Istimewa Nahdhatul Ulama (PriNU) Grand Wisata, Tokoh Masyarakat dalam Forum Komunikasi Warga Grand Wisata (FKWGW), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tambun Selatan dan Majelis Ulama Tambun Selatan.” kata Hans.

photo
Perwakilan PT. Putra Alvita Pratama (PAP) sebagai pengembang Grand Wisata Bekasi (kiri) secara resmi telah sepakat untuk berdamai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian kepada perwakilan pemilik kavling (kanan) melalui penandatangan kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (10/3). - (istimewa/doc sinarmas land)

Sebelumnya, penghuni Cluster Water Garden, Jalan Grand Wisata, Kelurahan Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terlibat persengketaan dengan pengembang. Peristiwa itu bermula saat warga yang tinggal di klaster perumahan tersebut hendak mengubah peruntukan kavling.

PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Water Garden lalu mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun setelah dilakukan mediasi, akhirnya tercapai kesepakatan damai.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement