REPUBLIKA.CO.ID, Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan melalui Kemendikbud menuai kritik. Pasalnya, frasa agama disebut menghilang dari peta tesebut.
Dalam draf sementara Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, frasa agama dihapus kemudian digantikan dengan akhlak dan budaya.
Muhammadiyah
"Mengapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud berani berbeda dari atau menyalahi Pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kata Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
PGI
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pendeta Henrek Lokra, menilai frasa budaya dan akhlak tidak bisa menggantikan frasa agama itu sendiri. ‘’Agama tidak bisa diwakilkan, agama ada di ruang yang tak tergantikan, itu ruang sakral,’’ ujar dia.
KWI
"Pendapat pribadi saya dan beberapa pengurus MNPK, frase agama memang tidak tertulis secara eksplisit dalam peta jalan pendidikan nasional, artinya tidak ada kata agama di dalamnya. Tidak adanya kata agama di dalam peta jalan pendidikan nasional sama sekali tidak berarti mengabaikan pentingnya agama dalam pendidikan nasional sebagaimana amanat konstitusi kita dan UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional)," kata Sekretaris Eksekutif Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), TB Gandhi Hartono SJ.
Mendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim, Rabu (10/3), menegaskan pelajaran agama tidak akan dihapus dari peta jalan pendidikan. Agama adalah prinsip esensial dari peta jalan pendidikan.
"Itulah kenapa profil pertama dari Pelajar Pancasila yang termuat dalam pra konsep Peta Jalan Pendidikan adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Kita akan masukkan frasa agama di situ," kata Nadiem.