Ahad 14 Mar 2021 13:50 WIB

200 Motor Berknalpot Brong Disita di Surakarta

Operasi Knalpot Brong menindaklanjuti laporan masyarakat soal knalpot motor bising.

Polisi Lalu Lintas menunjukkan knalpot tidak standar atau brong (bising). Ilustrasi
Foto: Antara/Rahmad
Polisi Lalu Lintas menunjukkan knalpot tidak standar atau brong (bising). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta menyita ratusan sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai spesifikasinya, Sabtu (13/3) malam. Penyitaan dilakukan saat "Operasi Knalpot Brong" di Mako 2 Jalan Slamet Riyadi Gendengan Solo.

Kepala Sat Lantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, di Solo, Ahad (14/3), mengatakan, Satlantas Polresta Surakarta dibantu Tim Sparta dan jajaran Polisi Militer dalam operasi tersebut. Mereka mengamankan sebanyak 205 sepeda motor dengan knalpot brong.

"Kami fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya," kata Adhytiawarman Gautama Putra.

Hal tersebut, kata Adhytiawarman, menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta. Terutama soal banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan Kota Solo.

"Kami dalam operasi mengamankan 205 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Razia sama juga dilaksanakan serentak di lima Polsek jajaran Polresta Surakarta," kata Kasat Lantas.

Menurut Kasat Lantas, semua motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knapol standar pabrikan.

Satlantas Polresta Surakarta pada operasi sebelumnya, juga mengamankan lebih 700 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan selama 1 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement