Ahad 14 Mar 2021 21:43 WIB

Polisi Tangkap Empat Pejudi Dadu Virtual

Empat warga Surakarta ditangkap bermain judi dengan aplikasi dadu.

Empat warga Surakarta ditangkap bermain judi dengan aplikasi dadu.
Empat warga Surakarta ditangkap bermain judi dengan aplikasi dadu.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim Sparta Satuan Samapta Polres Kota Surakarta menahan empat warga yang terlibat kasus judi dadu dengan cara virtual. Kepala Satuan Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Solo, Ahad (14/3) menjelaskan, keempat warga yang terlibat kasus judi dadu secara virtual tersebut kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan dalam proses hukum lebih lanjut.

Keempat warga yang ditahan yakni berinisial AA (41), warga Tegal Mulyo Nusukan, Banjarsari, Solo diduga selaku bandar, HS (63), K (41), dan PS (40), ketiganya warga Tegal Mulyo Nusukan, Banjarsari Solo sebagai pemasang. Tim Sparta Polresta Surakarta sebelum mendapat laporan dari masyarakat adanya perjudian dadu di wilayah hukumnya. 

Baca Juga

Uniknya, mereka bermain judi menggunakan dadu virtual memakai aplikasi di android. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melaksanakan giat operasi pekat dalam rangka cipta kondisi di wilayah Solo, dengan menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi menemukan empat warga yang sedang bermain judi dadu, pada Sabtu (13/3), sekitar pukul 01.30 WIB.

Polisi awalnya mengamankan salah satu warga AA yang diduga sebagai bandar judi dadu. Pelaku dalam permainan memakai dadu virtual menggunakan sebuah aplikasi android. Polisi juga menyita handphone yang digunakan pelaku.

"Para pejudi itu, sengaja menggunakan dadu virtual untuk menyamarkan aktivitas agar tidak diketahui polisi. Namun, petugas berhasil menemukan aplikasi itu saat memeriksa handphone pelaku," kata Sutoyo.

Polisi kemudian juga mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni HS (63), K (41), dan PS (40), sebagai pemasang, dan menyita uang yang digunakan sebagai taruhan. Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp609.000, satu unit Handphone merek Samsung, dua unit sepeda motor Honda Beat. Atas perbuatan keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement