REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk mengimpor garam. Kebijakan impor garam ini telah diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.
"Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)," kata Menteri Trenggono di Indramayu, Ahad (14/3).
Menurutnya, saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia karena ketika sudah didapati kekurangannya, itu yang akan diimpor. Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan sehingga kebutuhan garam dalam negeri itu bisa terpenuhi.
"Nanti, misalnya, kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena, itu sudah masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan akan mengawasi impor garam yang dilakukan pemerintah agar kebijakan itu tidak memberatkan pada para petambak garam rakyat. "Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas pada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal," kata Ono.
Dia menambahkan, persoalan garam di Indonesia ini tidak kunjung selesai karena adanya perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan juga KKP. Seharusnya, Ono menambahkan, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan yang sesungguhnya, mana yang bisa dipasok garam lokal dan mana yang industri.
"Impor ini terkait neraca garam, di mana antara Kementerian Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan selalu berbeda," katanya.