REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung menahan Mundari (60 tahun) atas dugaan sebagai pelaku pembacokan terhadapimam salat Subuh di Musala Al Iman di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menyebutkan, korban pembacokan bernama Muhndori (69) dan istrinya, Trimah (55). Kapolres menuturkan, kronologi kejadian sekitar pukul 04.45 WIB bertempat di Mushala Al Iman telah terjadi penganiayaan berat terhadap kedua korban saat sedang Shalat Subuh.
Pelaku melakukan pembacokan beberapa kali dari belakang saat korban Muhndori sedang sujud. Setelah itu, membacok Trimah yang berusaha menghalangi pelaku.
Setelah kejadian, kata Benny, kedua korban dibawa ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan. Kondisi terkahir korban atas nama Muhndori menunjukkan tanda-tanda membaik. Namun, istrinya Trimah meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita senjata berupa bendo arit dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Kemudian kayu yang ujungnya ada pisaunya dan ungkal atau alat mengasah benda tajam.
Saat ini pelaku sudah diamankan, kemudian dilakukan penyidikan dan penyelidikan secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Temanggung. "Kami masih dalami motif pelaku melakukan penganiayaan. Informasi awal terkait dengan masalah pribadi antara korban dan tersangka yang kebetulan tetangga," katanya.
Dia mengimbau masyarakat Temanggung bahwa kejadian ini bukan atau tidak ada permasalahan berkaitan dengan agama atau kepercayaan. Kejadian ini adalah murni masalah pribadi antara korban dan pelaku.
"Saya minta semua pihak untuk menahan diri tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan baik penyidikan maupun penyelidikan secara maksimal."Saya minta semua tetap menahan diri demi iklimkondusifdi Temanggung," katanya.
Untuk meredam siatuasi, pihaknya sudah mempertemukan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku sudah memohon maaf.
"Kebetulan mereka bertetangga dan masih ada hubungan saudara. Mereka menyanggupi untuk saling menerima," ujarnya.
Dalam perkara ini, pelaku akan disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat (1) dan (2)KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yang melihat langsung kejadian.
"Ada beberapa orang yang melihat pelaku membacok korban. Mereka adalah makmum Shalat Subuh. Untuk pelaku bukan bagian dari makmum, dia menunggu beberapa saat setelah berlangsung shalat, langsung masuk melakukan pembacokan terhadap imam," katanya.