Senin 15 Mar 2021 11:02 WIB

Pewaris Samsung Terseret Kasus Penggunaan Obat Terlarang

Citra Makin Buruk, Pewaris Samsung Terseret Kasus Penggunaan Obat Terlarang

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Citra Makin Buruk, Pewaris Samsung Terseret Kasus Penggunaan Obat Terlarang (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)
Citra Makin Buruk, Pewaris Samsung Terseret Kasus Penggunaan Obat Terlarang (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)

Pewaris Samsung yang saat ini menjabat sebagai Ketua, Lee Jae-yong atau Jay Y Lee, lagi-lagi terseret kasus penggunaan obat terlarang. Padahal, Lee saat ini berada di balik jeruji besi akibat skandal suap.

Dilansir dari Business Korea di Jakarta, Senin (15/3/21) Badan Kepolisian Provinsi Gyeonggi Nambu mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki wakil ketua Samsung Electronics Lee Jae-yong terkait tuduhan bahwa dia disuntik secara ilegal dengan propofol.

Menurut kepolisian, suntikan itu terjadi tahun lalu di sebuah klinik operasi plastik di Seoul. Polisi baru-baru ini mengambil sampel rambutnya di Pusat Penahanan Seoul, di mana dia saat ini Lee ditahan. Samsung Group mengatakan bahwa setiap penggunaan propofolnya untuk tujuan medis yang sah.

Baca Juga: Samsung Pertimbangkan 4 Lokasi untuk Pabrik Chip Rp243 T

Propofol merupakan obat keras yang juga dikenal sebagai 'milk of amnesia'. Bahkan, obat ini disebut telah merenggut mendiang Michael Jackson. Propofol juga sering digunakan dalam prosedur anastesi umum.

Penyalahgunaan propofol adalah halusinasi bagi seseorang yang kesulitan tidur sehingga bermimpi menyenangkan dan halusinasi seksual.

Ini adalah kedua kalinya kecurigaan tersebut muncul. Pada Januari tahun lalu, Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil melaporkan kepada jaksa penuntut bahwa dia melakukan hal yang sama di klinik lain di Seoul. Samsung juga telah membantah kecurigaan pada saat itu.

“Dia dirawat di rumah sakit dengan mengikuti nasihat dokternya, dokter mengunjungi rumahnya beberapa kali untuk tujuan pengobatan, dan tidak ada suntikan propofol ilegal yang terjadi selama kursus,” katanya.

Namun, kecurigaan masih berlanjut lantaran dokter tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada persidangan pertamanya terkait kebiasaan menyuntik konglomerat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement