REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Harda Internasional Tbk mengumumkan perkembangan rencana akuisisi oleh PT Mega Corpora, perusahaan milik Chairul Tanjung. Hal ini seiring dengan telah terbitnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aksi akuisisi pada 10 Maret lalu, seperti yang diungkapkan oleh manajemen Bank Harda dan PT Mega Corpora dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.
Direktur Utama Bank Harda Yohanes mengatakan lampu hijau itu diberikan oleh pengawas perbankan OJK lewat Keputusan Dewan Anggota Komisioner OJK No. Kep.40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang izin pengambilalihan 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk oleh PT Mega Corpora.
"Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (15/3).
Adapun akuisisi ini akan memiliki dampak terhadap para pemegang saham. Apabila proses pengambilalihan telah selesai, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020 sebesar Rp 160,26 per saham. Harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.
Sebelumnya pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Kemudian, pemegang saham Bank Harda Internasional juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh Mega Corpora atas 3,08 miliar saham tersebut. Restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar pada Jumat (29/1).