Senin 15 Mar 2021 13:58 WIB

Manuver Politik dan Tuduhan Presiden Tiga Periode

MPR pastikan tak ada agenda amendemen UUD 1945 untuk jabatan tiga periode.

Presiden Joko Widodo disebut-sebut oleh sejumlah pihak melakukan upaya untuk bisa menduduki jabatan presiden ketiga kalinya.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Presiden Joko Widodo disebut-sebut oleh sejumlah pihak melakukan upaya untuk bisa menduduki jabatan presiden ketiga kalinya.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Zainur Mahsir Ramadhan, Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituding menginginkan bisa menjabat sebagai kepala negara selama tiga periode. Politikus PDI Perjuangan sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga

Ia menegaskan, pemerintah dan Presiden Jokowi saat ini sedang berkonsentrasi dalan penanganan Covid-19 beserta pemulihan ekonomi nasional. "Memotong Covid-19 dan konsolidasi pemulihan ekonomi yang sekarang menjadi konsentrasi Presiden Joko Widodo," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (15/3).

Karena itu, Tjahjo berharap tokoh tokoh politik tidak asal dalam membuat tudingan tersebut. Alih-alih menuding, Tjahjo berharap tokoh politik menjaga stabilitas politik di tengah upaya penanganan pandemi Covid.

Selain itu, ia berharap tokoh politik sebaiknya melakukan konsolidasi internal partainya masing-masing. "Kan tahun depan sudah memasuki tahapan-tahapan pemilihan umum, janganlah jumpalitan politik sendiri yang menuduh ke mana-mana," kata Tjahjo.

Tjahjo justru menduga adanya upaya gerakan atau pola politik menjebak di balik wacana jabatan presiden tiga periode yang dikemukakan sejumlah tokoh politik. Menurutnya, keinginan jabatan presiden tiga periode sebenarnya diinginkan pihak-pihak tertentu, alih-alih menyasar tudingan ke Presiden Joko Widodo.

"Bisa diartikan pihak-pihak yang sebenarnya ingin (jabatan presiden tiga periode), tapi menukikkan kepada orang lain, apalagi Bapak Presiden Jokowi," kata Tjahjo.

Tjahjo berharap gerakan-gerakan semacam itu ditinggalkan dalam manuver politik. Ia meyakini, Presiden Jokowi sangat konstitusional dan tidak akan terjebak dalam manuver politik seperti itu. Selain itu, kata Tjahjo, masyarakat Indonesia saat ini paham dengan politik dan demokrasi.

"Gerakan pola menjebak sebaiknya ditinggalkan dalam manuver politik. Bapak Jokowi saya yakin beliau tidak akan terjebak dengan manuver-manuver murahan tersebut," ujar Tjahjo.

Tjahjo juga meminta tokoh-tokoh yang menggulirkan isu jabatan presiden tiga periode sebaiknya fokus untuk konsolidasi internal partainya masing-masing, bukan justru membuat tudingan kepada pemerintah.

Tjahjo juga meyakini Presiden Jokowi orang yang taat konstitusional. Untuk itu, ia meminta agar tokoh-tokoh nasional untuk menjadi stabilitas politik di tengah upaya mengatasi pandemi dan  pemulihan ekonomi nasional. Apalagi, tahap saat ini sedang dikonsolidasikan demokrasi lima tahunan antara pilkada, pileg, pilpres yang demokratis.

"Sudah tidak pada tempatnya tembakan tembakan politik tanpa arah yang justru mengacaukan stabilitas politik," kata Tjahjo.

Sebelumnya, mantan ketua MPR RI Amien Rais menyampaikan adanya rencana pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Hal ini pun telah dibantah oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menegaskan Jokowi tetap patuh terhadap konstitusi dengan masa jabatan dua periode.

Isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode memang pernah muncul setahun silam. Saat itu, Jokowi menyebut wacana itu dimunculkan karena ada pihak yang ingin menjerumuskannya hingga mencari muka kepadanya. Jokowi pun menegaskan, amendemen hanya diperlukan untuk urusan haluan negara.

“Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, menjerumuskan. Itu saja,” ujar Jokowi saat itu.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Arsul Sani, mengatakan, pihaknya di internal partai memandang jika masa jabatan presiden tidak usah diubah. Namun, menurutnya, sebagai negara demokrasi jika ada usulan dari elemen tertentu, usulan tiga periode tak bisa dilarang.

‘’Soal masa jabatan presiden ini tidak usah diubah. Tapi, tidak bisa dilarang,’’ ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (15/3).

Menurutnya, segala usulan bisa memungkinkan mengingat Indonesia sebagai negara demokrasi. Karenanya, jika ada elemen masyarakat yang menginginkan lebih dari dua periode ataupun tetap dua periode, menurutnya bisa saja.

Kendati demikian, sebagai wakil ketua MPR dia ikut menanggapi wacana jabatan presiden tiga periode yang dilontarkan Amien Rais. Menurut dia, pernyataan dari Amien Rais yang menyebut ada wacana mengubah amendemen untuk masa jabatan presiden, hanya sebuah diskursus biasa.

‘’Apalagi, Pak AR kan biasa melemparkan dugaan atau prasangka di ruang publik,’’ ujar dia.

Dia menambahkan, sebagai pimpinan di MPR, dia juga tidak pernah menerima usulan tersebut, termasuk dari partai politik pendukung pemerintah, meski hanya bersifat informal sekalipun.

‘’Karena itu, saya dan kawan-kawan di koalisi parpol pendukung pemerintah melihat lontaran Pak AR itu hanya sebagai political joke,’’ tuturnya.

Dia menegaskan, fakta yang ada di MPR saat ini memang tidak ada agenda terkait sama sekali. Bahkan, pemikiran awal untuk mencapainya saja ia klaim tidak ada. ‘’Satu-satunya yang kami dalami dan kaji lebih lanjut hanyalah hal terkait pokok-pokok Haluan Negara (PPHN),’’ ujar dia.

Tak sampai di sana, menilik ke MPR periode lalu pun, tidak ada rekomendasi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Terlebih, dari lima materi rekomendasi yang ada, semuanya terkait dengan pendalaman PPHN.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement