Senin 15 Mar 2021 14:38 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD Sambangi Kejaksaan Agung

Belum diketahui detail agenda Mekopolhukam ke Kejaksaan Agung.

Menkopolhukam, Mahfud MD
Foto: Republika
Menkopolhukam, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menyambangi Kejaksaan Agung dalam rangka kunjungan kerja, Senin (15/3). Mahfud tiba pukul 12.57 WIB disambut langsung Jaksa Agung Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa.

Kedatangan Mahfud MD didampingi sejumlah deputi, begitu juga Jaksa Agung didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Jampidsus, Jampidum. Belum diketahui pasti agenda Mekopolhukam ke Kejaksaan Agung. Namun, menurut petugas bagian Humas Pusat Penerangan Hukum, Mahfud datang atas inisiatif sendiri.

Baca Juga

Pihak Humas menerima kabar kedatangan Mahfud pukul 10.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, Mahfud beserta Jaksa Agung beserta jajaran melakukan pertemuan internal di Menara Kartika Adhyaksa. Pertemuan berlangsung tertutup tanpa diikuti awak media.

Seperti diketahui saat ini Kejaksaan Agung tengah menangani perkara terkait dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) oleh sejumlah tokoh masyarakat Papua. Dalam audiensi dengan Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Provinsi Papua di Jakarta, Senin (22/2), Mahfud mengatakan pihaknya telah mengumpulkan lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Mahfud juga mengatakan lembaga penegak hukum yang telah dikumpulkan, yakni Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri agar penegakan hukum di Papua segera dilakukan. "Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud, Senin (23/2).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement