REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan penyidik memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keterangan Anies dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa, ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu, nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3).
Menurut Ali, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi ihwal rasuah tersebut. Saat ini, KPK belum mengumumkan lebih detail tentang kasus itu, termasuk tersangkanya.
"Tentu, fokusnya unsur di dalam pasal 2, pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau korporasi, ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya itu," ucap Ali.
KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan.
Baca juga : Ekspor RI ke China Turun Tajam, Ini Sebabnya
Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi (m2) yang berada di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan nama-nama tersangka yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.