Senin 15 Mar 2021 15:23 WIB

Pagelaran Musik di Bandung, Harus Ada Izin Satgas

Jumlah pengunjung konser paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Grup musik Bottlesmoker menggunakan alat pelindung diri (APD) beraksi dalam penampilan bertajuk Positively Negative di Rooftop Bandung Trade Mall, Kota Bandung, Rabu (29/7). Konser yang diselenggarakan tanpa penonton namun disiarkan langsung secara daring tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan sekaligus mendukung program physical distancing degan tetap menghibur penonton yang menyaksikan konser tersebut dari rumah masing-masing sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Grup musik Bottlesmoker menggunakan alat pelindung diri (APD) beraksi dalam penampilan bertajuk Positively Negative di Rooftop Bandung Trade Mall, Kota Bandung, Rabu (29/7). Konser yang diselenggarakan tanpa penonton namun disiarkan langsung secara daring tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan sekaligus mendukung program physical distancing degan tetap menghibur penonton yang menyaksikan konser tersebut dari rumah masing-masing sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbolehkan kegiatan atau aktivitas konser musik dan gelanggang seni untuk diselenggarakan di masa pandemi Covid-19. Namun, jumlah pengunjung yang dapat menghadiri konser tersebut dibatasi hanya sebanyak 30 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 28 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional yang dikeluarkan pada 9 Maret lalu.

Pasal yang membolehkan kegiatan pagelaran musik tertuang dalam pasal 19 ayat 8b disebutkan kegiatan atau konser seni musik diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 30 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kania Sari mengatakanpara pengiat musik dan seni yang akan menyelenggarakan konser dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke satuan petugas (satgas) Covid-19. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan simulasi kegiatan.

"Ajukan dulu surat permohonan ke satgas, harus ada simulasi dulu," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/3).

Ia menuturkan, usai mengajukan permohonan dan dilakukan simulasi kegiatan maka persetujuan akan dikeluarkan oleh satgas Covid-19. "Iya oleh satgas (diperbolehkannya)," katanya.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial memberikan penjelasan bahwa kebijakan relaksasi dilakukan untuk menyeimbangkan sektor ekonomi dan sektor kesehatan. Ia mengatakan kondisi tersebut diklaim tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

"Begini, tadi saya bilang dari awal saya sampaikan yang namanya menghadapi Covid-19, kita seninya itu dua gas. Gas kesehatan dan gas ekonomi inilah yang terus dilakukan. Ketika ada gas ekonomi relaksasi ternyata ada masalah kita turunkan lagi," ujarnya, Senin (15/3).

Ia mengungkapkan, dengan konsep tersebut penyebaran Covid-19 di Kota Bandung tetap terkendali. Ia pun meminta masyarakat untuk paham bahwa segala kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka pengendalian.

"Selama ini dengan konsep begini Kota  Bandung alhamdulillah masih terkendali. Saya minta warga Bandung menyadari ini saya berharap semua kebijakan yang diberikan pemerintah dalam rangka pengendalian," katanya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement