Senin 15 Mar 2021 15:58 WIB
Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memutuskan menghapus limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati mengatakan, dengan dikeluarkan limbah batu bara dalam kategori limbah B3, tidak ada lagi proses uji kandungan yang mengakibatkan risiko akibat tidak diketahui kandungannya serta seberapa besar kemungkinan limbah tersebut lepas ke lingkungan.
Oleh karena itu, ia menegaskan, Walhi menolak dikeluarkannya limbah yang semula dikategorikan limbah B3 menjadi non-B3.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis