Senin 15 Mar 2021 15:51 WIB

Ditanya Kasus Denny Siregar, Bareskrim: Masih di Polda Jabar

Bareskrim menyatakan kasus Denny Siregar belum dilimpahkan dan masih di Polda Jabar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, belum menerima pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik santri oleh pegiat sosial Denny Siregar dari Polda Jawa Barat (Jabar). Padahal, sebelumnya Polda Jabar menyatakan telah melimpahkan kasus ke Mabes Polri dengan alasan  locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) kasus tersebut dilakukan di Jakarta.

"Belum (dilimpahkan) kasusnya masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).

Baca Juga

Awalnya, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri di Kota Tasikmalaya tersebut ditangani Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. Kemudian, proses hukum Denny Siregar itu rencananya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Denny Siregar lewat kuasa hukumnya Muannas Alaidid menyatakan, sudah pernah menjalani permintaan keterangan di Polda Jabar. Adapun pihak pelapor mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan jika kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah lama tidak dapat update kasus itu, tapi tiba-tiba ada info ke kita kalau kasusnya (dilimpahkan) ke Mabes Polri," tutur Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Baca  juga : Sri Mulyani Siapkan Dua Skema Tarif PPnBM Mobil Listrik

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor, Denny Siregar diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kasusnya sudah dilimahkan ke Bareskrim karena locus-nya di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Polisi Yaved Duma Parembang, kepada Republika.co.id, Senin (8/3).

photo
Kasus-kasus terkait UU ITE yang menarik perhatian publik - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement