Senin 15 Mar 2021 16:16 WIB

Ini Kata Kemenkes Soal Vaksin Sinovac Kedaluwarsa 25 Maret

Kemenkes menyebut vaksin Sinovac yang kedaluwarsa 25 Maret sudah habis

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: DOk BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memberikan penjelasan perihal vaksin Covid-19 Sinovac yang disebut akan kedaluwarsa pada 25 Maret 2021. Menurut Nadia, informasi itu merujuk kepada vaksin Sinovac pengadaan vaksin batch pertama.

"Mengenai kedaluwarsa vaksin Sinovac, kami sampaikan bahwa yang akan kedaluwarsa merupakan vaksin CoronaVac (produksi Sinovac) batch pertama, yakni sebanyak 1,2 juta dosis dan 1,8 juta dosis," kata Nadia melalui keterangan video yang diterima Republika, Senin (15/3).

Baca Juga

Ia menambahkan, vaksin ini telah diberikan kepada 1,45 juta tenaga kesehatan dan 50.000 orang petugas pemberi pelayanan publik. 

"Saat ini, vaksin ini sudah habis kami gunakan," ujarnya.

Dia pun mengungkapkan, vaksin yang akan kedaluwarsa itu merupakan vaksin CoronaVac berbentuk botol kecil atau vial yang berisi satu dosis. Atau sama dengan untuk satu kali penyuntikan.

Sementara itu, Nadia menyebut vaksin Sinovac saat ini digunakan untuk vaksinasi lansia dan pemberi pelayanan publik lainnya adalah menggunakan kemasan botol besar.

"Menggunakan kemasan botol besar atau vial yang berisikan 10 dosis atau dapat diberikan kepada 10 orang sasaran vaksinasi," ujarnya. 

Baca juga : Sebelum Divaksinasi, Jurnalis Diminta Istirahat yang Cukup

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement