Senin 15 Mar 2021 16:23 WIB

2024 Jumlah Daerah Tertinggal Tersisa 37 Kabupaten

Diharapkan Covid-19, tidak terlalu banyak merubah target dan capaian pembangunan

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Deda (PKTD).
Foto: Kemendes PDTT
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Deda (PKTD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) memaparkan roadmap pengembangan, pengelolaan daerah tertinggal dan transmigrasi hingga 2024 di Komisi V DPR RI, Senin (15/3). Dalam pemaparan Menteri Desa PDTT, disebutkan target pemerintah pada roadmap tersebut, hingga 2024 menyisakan 37 daerah di Kabupaten dari 62 daerah di Kabupaten yang dianggap masih tertinggal.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar memaparkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024 terkait pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, tidak hanya berada di Kemendes PDTT. Namun dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kementrian PUPR, Kemenhub, Kementan, KKP, Kemenkes, Kemnaker hingga Kemendikbud.

Dalam RPJMN 2020-2024, Mendes PDTT mengungkapkan sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dimana persentase penduduk miskin di daerah tertinggal pada 2018 yang berjumlah 26,12 persen, dapat berkurang cukup signifikan hingga 23,5 hingga 24 persen sampai 2024 mendatang. Sebaliknya indeks pembangunan manusia di daerah tertinggal yang 58,11 persen pada 2018 naik hingga 62,2 sampai 62,7 persen pada 2024."Sedangkan jumlah daerah tertinggal dari 62 kabupaten pada 2019 berkurang hingga 37 kabupaten pada 2024. Sehingga 25 kabupaten terentaskan pada 2024 mendatang," papar Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Menteri ini, Senin (15/3).

Selain itu, jelas Gus Menteri, masih perlu dilakukan pembinaan kepada 62 daerah tertinggal di kabupaten yang dientaskan pada 2019. "Jadi selain fokus mengentaskan 25 kabupaten, kita juga masih memiliki kewajiban melakukan pembinaan kepada 62 daerah selama 3 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.