Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK, Senin (15/3), menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari salah satu bank. Penyitaan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih alias benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/3).
sumber : Antara Foto
Advertisement