REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestina mengecam Republik Ceko karena membuka kantor diplomatik di Yerusalem, yang berafiliasi dengan kedutaan besarnya di Tel Aviv, pada 11 Maret.
Pihak Palestina menyebut langkah kontroversial itu sebagai pelanggaran yang jelas atas hukum internasional. Meski berhenti memindahkan Kedutaan Besar Ceko ke Yerusalem, pembukaan kantor diplomatik mendapat persetujuan penuh dari Israel, dengan kehadiran Menteri Luar Negeri Israel Gabi Ashkenazi dalam acara pembukaan bersama dengan Perdana Menteri Republik Ceko Andrej Babis.
Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (13/3) mengutuk langkah Praha, dan mengatakan langkah itu adalah "serangan terang-terangan" terhadap rakyat Palestina, hak-hak mereka, dan sebagai "pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional." Keputusan tersebut juga merupakan pemberontakan terhadap sikap Eropa atas status hukum dan politik Yerusalem, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967.