REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- E-tilang atau tilang elektronik diluncurkan secara resmi di Kota Depok pada 23 Maret 2021. Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Andi Muhamad Indra Waspada mengungkapkan itu di Mapolrestro Depok, Senin (15/3).
“Pelaksanaan grand launching di Kota Depok 23 Maret 2021 dengan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ)," ujar Kompol Andi Muhamad Indra.
Menurut Andi, terkait landasan hukum penerapan e-Tilang, pihaknya berpedoman pada beberapa aturan yang telah ada. Di antaranya Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 5 Ayat 1.
Kemudian Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 272 ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 14 ayat 3, serta Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang regristasi dan indentifikasi kendaraan bermotor pasal 115 ayat 5.
"Untuk jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera ETLE meliputi, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara,” ujarnya.