Pemkab Banyumas Beri Lampu Hijau Rumah Karaoke

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih

Karaoke
Karaoke | Foto: Republika/Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemkab Banyumas akhirnya memberi lampu hijau bagi rumah karaoke yang ingin beroperasi kembali. Agar bisa mendapatkan izin beroperasi, Pemkab menetapkan syarat yang cukup ketat.

''Pengelola rumah karaoke harus bisa mengatur pengunjungnya agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemkab,'' kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani, Selasa (15/3).

Berbagai syarat yang harus dipenuhi pengunjung karaoke, antara lain wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan rapid test antigen atau GeNose saat hendak masuk ke rumah karaoke. ''Jadi tidak bebas begitu saja. Pengunjung harus menunjukkan surat bebas Covid 19. Termasuk para pekerja di rumah karaoke,'' katanya.

Selain itu, kata Asis, pengelola rumah karaoke harus bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 secara ketat. Antara lain, kapasitas pengunjung harus dibatasi dengan menyesuaikan jarak antar pengunjung,  dan pengelola wajib menyiapkan berbagai sarana penunjang prokes seperti menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Baca Juga

Dengan adanya berbagai persyaratan tersebut, Asis menyatakan, pengelola rumah karaoke wajib untuk mengajukan permohonan ke instansi yang dipimpinnya untuk beroperasi kembali. Kebijakan ini diambil agar nantinya bisa dilakukan pemeriksaan mengenai kesiapan rumah karaoke tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sekda Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono menyatakan, lampu hijau untuk beroperasinya kembali rumah karaoke di Banyumas, diberikan setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan. ''Kondisi pandemi di Banyumas yang mulai menurun, menjadi salah satu alasan diberikannya lampu hijau bagi rumah karaoke. Namun pembukaan kembali rumah karaoke, tetap harus dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,'' katanya.

''Kita sudah menyiapkan tim kecil untuk merumuskan  protokol kesehatan di tempat karaoke. Tim ini nanti akan berdiskusi dengan paguyuban karaoke Banyumas, agar mereka bisa betul-betul memahami apa saja yang harus dilakukan saat beroperasi,'' katanya.

Terkait


Umat Hindu Kota Kupang Diajak Doakan Pandemi Berakhir  

Jepang Cenderung Akhiri Keadaan Darurat Tokyo Bulan Ini

Kota Madiun Laporkan Penurunan Kasus Baru Covid-19

Ada 4,01 juta Kasus Covid-19 di Benua Afrika

Sebelum Idul Fitri, Bandar Lampung Target Zona Hijau

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark