Senin 15 Mar 2021 18:14 WIB

BTN Syariah Incar Pembiayaan di Kota Satelit

BTN Syariah optimistis mampu menyalurkan pembiayaan sekitar Rp 190 miliar pada 2021.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kian ekspansif di daerah-daerah penyangga ibu kota yang berlokasi di provinsi Jawa Barat. Terbaru, UUS Bank BTN meningkatkan status Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) di Depok menjadi Kantor Cabang Syariah (KCS).
Foto: Republika/Prayogi
Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kian ekspansif di daerah-daerah penyangga ibu kota yang berlokasi di provinsi Jawa Barat. Terbaru, UUS Bank BTN meningkatkan status Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) di Depok menjadi Kantor Cabang Syariah (KCS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kian ekspansif di daerah-daerah penyangga ibu kota yang berlokasi di provinsi Jawa Barat. Terbaru, UUS Bank BTN meningkatkan status Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) di Depok menjadi Kantor Cabang Syariah (KCS).

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan bisnis perseroan di kota-kota penyangga ibu kota mencatatkan kinerja positif meski berada di situasi pandemi. Lima kantor cabang syariah Bank BTN di Jawa Barat, lanjutnya, telah menorehkan kinerja melebihi target.

Depok sebagai salah satu kota di Jawa Barat pun mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang cepat ditunjang semakin banyaknya pengembangan perumahan baru dan kawasan pendidikan. BTN Syariah berupaya memaksimalkan penggarapan peluang di kedua bidang di kota tersebut dengan meningkatkan status Kantor Cabang Pembantu Syariah Depok menjadi Kantor Cabang Syariah Depok.

"Ekspansi BTN Syariah di Kota Depok pun akan sejalan dengan core business Bank BTN di sektor perumahan," kata Hirwandi di sela pembukaan KCS Bank BTN Depok, Senin (15/3).

Ekspansi BTN Syariah ini pun akan selaras dengan strategi memperluas layanan BTN Syariah berbasis digital di segmen pendidikan. Hirwandi menyebutkan dengan peningkatan status layanan kantor cabang tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas untuk melayani kebutuhan nasabah akan produk dan layanan BTN Syariah.

Dengan peningkatan status tersebut, UUS emiten bersandi saham BBTN ini optimistis mampu menyalurkan pembiayaan sekitar Rp 190 miliar pada akhir Desember 2021 atau naik sekitar 18 persen (yoy) di KCS Depok. Aset KCS Depok pun dibidik dapat tumbuh di level sekitar 22 persen pada akhir Desember 2021 menjadi sekitar Rp 199 miliar.

Sementara itu, di Jawa Barat, BTN Syariah telah memiliki lima kantor cabang yakni KCS Bandung, KCS Bogor, KCS Bekasi, KCS Cirebon, dan KCS Tasikmalaya. Kendati berada di masa pandemi, jaringan kantor BTN Syariah tersebut berhasil mencatatkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 7,7 persen secara tahunan (yoy) dari Rp 5,99 triliun per Februari 2020 menjadi Rp 6,45 triliun di bulan yang sama tahun ini.

Aset UUS BTN di Jawa Barat juga tercatat tumbuh sebesar 15,07 persen (yoy) dari Rp 5,83 per Februari 2020 menjadi Rp6,71 triliun per Februari 2021. Sebagai informasi, data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok menunjukkan angkatan kerja di kota satelit tersebut mencapai 68,62 persen dari total jumlah penduduk di wilayah tersebut yang mencapai 2,4 juta jiwa pada 2019.

Dengan jumlah angkatan kerja tersebut, diproyeksian kebutuhan akan perumahan masih besar untuk segmen pasar produktif di kota Depok.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement