REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan alasan pihaknya kerap melakukan penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot racing. Selain knalpot racing, polisi juga melakukan penindakan kepada pengendara dengan perilaku membahayakan, seperti balap liar.
"Karena knalpot yang bising itu menimbulkan polusi suara yang dapat merusak indra pendengaran, mengganggu kenyamanan, dan sangat berbahaya terjadi laka lalin. Karena orang yang knalpotnya besar cenderung kecepatannya tinggi," jelas Sambodo saat di Mabes Polri, Senin (15/3).
Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan polres-polres lainnya adalah bagian dari tugas kemanusiaan kepolisian. Terutama melakukan filterisasi terhadap perilaku berkendara yang berisiko di masa pandemi.
"Kebut-kebutan, konvoi, nongkrong, dan sebagainya. Jadi semuanya yang dilakukan kepolisian ini adlaha bagian dari operasi kemanusiaan untuk beri kenyamanan kepada seluruh masyarakat," terang Sambodo.
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya kerap melakukan penertiban knalpot racing pada momen dan kawasan-kawasan tertentu. Sebagai contoh, mereka menggelar penertiban knalpot racing dan perilaku pengendara membahayakan di di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Sudirman-Thamrin pada malam libur Isra Mi'raj lalu.
"Karena memang dikhawatirkan juga ada upaya-upaya yang misalnya mencoba untuk melawan petugas, yang kedua tentu karena kita juga butuh kekuatan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap masyarakat yang nongkrong-nongkrong dan sebagainya," tutur Sambodo.